KOMPASTV - Putusan PN Jakpus, Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait Partai Prima, dimana buah dari gugatan Partai Prima adalah untuk tunda pemilu. <br /> <br />Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya. <br /> <br />Baca Juga PKS Heran Kekalahan Ahok di Pilkada Dikaitkan ke Politik Identitas | DUA ARAH di https://www.kompas.tv/article/383245/pks-heran-kekalahan-ahok-di-pilkada-dikaitkan-ke-politik-identitas-dua-arah <br /> <br />Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. <br /> <br />Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini? <br /> <br />Baca Juga [FULL] Was-was Politik Identitas, Bola Panas yang Digaungkan Partai Ummat | DUA ARAH di https://www.kompas.tv/article/383236/full-was-was-politik-identitas-bola-panas-yang-digaungkan-partai-ummat-dua-arah <br /> <br />Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV. <br /> <br /> <br /> <br />#partaiprima #tundapemilu #pnjakpus #putusan #kpu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386314/penjelasan-bawaslu-kenapa-partai-prima-tak-lolos-pemilu-2024-dua-arah
